Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 7 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Bupati Buleleng Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.
Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, membawahkan:
1. Seksi Advokasi dan Penggerakan;
2. Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB; dan
3. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
d. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, membawahkan:
1. Seksi Jaminan Ber KB;
2. Seksi Pembinaan Kesertaan Ber KB; dan
3. Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
e. Bidang Pengarusutamaan Gender dan Keluarga, membawahkan:
1. Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender;
2. Seksi Kualitas Hidup Perempuan; dan
3. Seksi Kualitas Keluarga.
f. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, membawahkan:
1. Seksi Data Gender, Anak dan Keluarga;
2. Seksi Perlindungan Anak dan Perempuan; dan
3. Seksi Pemenuhan Hak Anak.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
*Sumber: Renstra Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2026