(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tugas Pokok dan Fungsi


Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 7 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Bupati Buleleng Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, maka Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng yang harus dipedomani dan dilaksanakan, yaitu sebagai berikut:

a.      Tugas pokok

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak..

b.     Fungsi

Untuk melaksanakan Tugas Pokok diatas, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan dibidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas dibidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain diberikan oleh Bupati yang terkait dengan dibidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

*Sumber: Renstra Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2026