Pelayanan Data dan Informasi
Persyaratan
a.Membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
1. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/Lembaga swadaya/masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail;
2. data dan informasi yang diminta secara jelas;
3. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi;
4. melampirkan fotocopy kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
b. Penyampaian urat permohonan dapat melalui:
1. surat kepada: “Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng, Jalan Wijaya Kusuma No. 3 Singaraja”
2. website: http://daldukkbpppa.bulelengkab.go.id dan alamat e-mail: ka.kbppbll@gmail.com
2. Persyaratan pengguna layanan melalui datang langsung:
a. mengisi daftar tamu di front office;
b. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnyayang masih berlaku; dan
c. mengisi formulir permohonan data dan informasi yang telah disediakan.
Sistem mekanisme dan prosedur
Waktu pelayanan
Permohonan melalui surat secara elektronik/nonelektronik atau datang langsung: pengguna layanan menerima data dan/atau informasi maksimal 2 (dua) hari kerja sejak persyaratan permohonan informasi diterima secara lengkap.
Biaya
Tidak dikenakan biaya/tarif (Gratis)
Penanganan Aduan, Saran dan Masukan
1. Kotak saran
2. Website: http://daldukkbpppa.bulelengkab.go.id
3. Telepon :(0362) 21648
4. Email: ka.kbppbll@gmail.com
Waktu Pelayanan
Senin s/d jumat (Setiap Jam Kerja)
(Download FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK pada tautan dibawah ini)
Download disini