(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pelayanan Data dan Informasi

Admin daldukkbpppa | 02 Januari 2024 | 347 kali

Pelayanan Data dan Informasi

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan di meja pelayanan atau yang tampil pada situs resmi DP2KBP3A Kabupaten Buleleng 

Persyaratan

  1. Persyaratan pengguna layanan menyampaikan melalui surat elektronik maupun surat nonelektronik:

a.Membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

1. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/Lembaga swadaya/masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail;

2. data dan informasi yang diminta secara  jelas;

3. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi;

4. melampirkan fotocopy kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

b. Penyampaian urat permohonan dapat melalui:

1. surat kepada: “Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng, Jalan Wijaya Kusuma No. 3 Singaraja”

2. website: http://daldukkbpppa.bulelengkab.go.id dan alamat e-mail: ka.kbppbll@gmail.com

2. Persyaratan pengguna layanan melalui datang langsung:

a. mengisi daftar tamu di front office;

b. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnyayang masih berlaku; dan

c. mengisi formulir permohonan data dan informasi yang telah disediakan.

Sistem mekanisme dan prosedur

  1. Menyampaikan permohonan layanan data dan informasi, dapat melalui:a. Secara tertulis (surat/pengisian form melalui; e-mail: ka.kbppbll@gmail.com maupun website: http://daldukkbpppa.bulelengkab.go.id); 
  2. Petugas penerima layanan meneruskan surat permohonan kepada Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng melalui Kasubag Umum dan Keuangan;
  3. Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng menugaskan Analis Perencanaan untuk menindaklanjuti permohonan data dan informasi;
  4. Analis Perencanaan menugaskan Pejabat/Pegawai yang berkompeten untuk menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan pengguna layanan;
  5. Pejabat/Pegawai yang berkompeten menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan;
  6. Pengguna layanan menerima data dan informasi yang dibutuhkan.

Waktu pelayanan

Permohonan melalui surat secara elektronik/nonelektronik atau datang langsung: pengguna layanan menerima data dan/atau informasi maksimal 2 (dua) hari kerja sejak persyaratan permohonan informasi diterima secara lengkap.

Biaya

Tidak dikenakan biaya/tarif (Gratis)

Produk Pelayanan

Data dan informasi

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

1. Kotak saran

2. Website: http://daldukkbpppa.bulelengkab.go.id

3. Telepon :(0362) 21648

4. Email: ka.kbppbll@gmail.com

Waktu Pelayanan

Senin s/d jumat (Setiap Jam Kerja)

(Download FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK pada tautan dibawah ini)

Download disini