(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Permohonan Ijin Penelitian Mahasiswa

Admin daldukkbpppa | 02 Januari 2024 | 391 kali

PERMOHONAN IJIN PENELITIAN MAHASISWA

Persyaratan

  1. Pas Photo 3x4 berwarna 3 lembar
  2. Fotocopy KTP
  3. Proposal
  4. Surat ijin penelitian DPMPTSP dan lembar disposisi

Sistem mekanisme dan prosedur

  1. Petugas menerima surat ijin penelitian dari DPMPTSP dan mengajukan ke Kepala Dinas untuk mendapatkan disposisi lewat E surat/manual
  2. Petugas menerima dan meneliti surat serta mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti oleh unit terkait
  3. Petugas meneliti surat rekomendasi ijin penelitian yang telah didisposisi kepala dinas kemudian meneruskan ke unit terkait sesuai dengan isi disposisinya
  4. Petugas menelaah surat rekomendasi ijin penelitian sesuai dengan peraturan yang berlaku dan membuat surat balasan persetujuan/penolakan atas permohonan penelitian yang diajukan
  5. Petugas meneliti draft surat rekomendasi ijin penelitian yang diajukan, jika sudah sesuai maka diparaf dan diajukan ke kepala dinas. Jika belum sesuai dan ada kekurangan maka dikembalikan ke unit terkait untuk diperbaiki.
  6. Petugas meneliti draft surat rekomendasi ijin penelitian yang diajukan jika sudah benar maka akan ditandatangani dan diteruskan ke pelaksana untuk ditindaklanjuti. Jika ada kesalahan maka dikembalikan ke Sekdis untuk diperbaiki
  7. Menyerahkan surat balasan rekomendasi penelitian


Waktu pelayanan

7 hari kerja

Biaya

Gratis

Kontak Pengaduan

Jl. Wijaya Kusuma No. 3 Singaraja

(0362) 21648

ka.kbppbll@gmail.com