Mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Lampiran huruf H poin B mengenai Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik dan Pengambilan Keputusan di Daerah, dan memperhatikan RPJMN 2015-2019 serta agenda tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) 2015-2030 bahwa Indonesia merupakan salah satu dari sepuluh negara champion dalam mewujudkan Planet 50:50 (gender equality di berbagai bidang pembangunan), maka kami mengharapkan Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan agenda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang merupakan bagian integral dalam peningkatan kualitas SDM.
Download disini