(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sosialisasi BPJS di BKB-PP Kabupaten Buleleng

Admin daldukkbpppa | 10 Februari 2014 | 720 kali

Sosialisasi BPJS pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014 di Badan Keluarga Berencana-Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Buleleng. Sosialisasi ini diikuti sekitar 60 pegawai KB-PP Kabupaten Buleleng. 
Adapun yang disampaikan adalah BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelengarakan program jaminan sosial.
BPJS dibagi dua macam antara lain :
1. PBJS Kesehatan - Jaminan Kesehatan
2. BPJS Ketenagakerjaan;
   a. Jaminan kecelakaan kerja
   b. Jaminan hari tua
   c. Jaminan Pensiun
   d. Jaminan kematian
 
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan pogram jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan
  a. iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI jaminan kesehatan dibayar oleh pemerintah
  b. iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja
  c. iuran jaminan kesehatan bagi peserta pkerja bukan penerima upah dan pesera bukan pekerja dibayar oleh peserta yang bersangkutan
 
Manfaat jaminan kesehatan
  1. bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencangkup pelayanan promotif, preventef, kuratif, ehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis hais pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan
  2. manfaat medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan, manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan,termasuk didalamnya manfaat akomodasi
  3. ambulans diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan