Dalam rangka persiapan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tahun Anggaran 2026, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait Pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Non Fisik Dana Pelayanan PPA Tahun 2026.
Pada kegiatan tersebut, disampaikan bahwa Kementerian terkait telah menyusun draft Petunjuk Teknis DAK Nonfisik PPA TA 2026, yang dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/draftjuknis2026. Dokumen tersebut menjadi acuan utama bagi seluruh daerah penerima dalam melaksanakan program, kegiatan, dan layanan yang dibiayai melalui DAK Non Fisik PPA pada tahun mendatang.
Pembahasan Juknis ini bertujuan untuk memastikan agar pelaksanaan DAK Non Fisik PPA Tahun 2026 berjalan lebih efektif, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan daerah, khususnya dalam penyediaan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Melalui pertemuan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami ketentuan terbaru sehingga implementasi program perlindungan perempuan dan anak dapat semakin optimal di Kabupaten Buleleng.