Selasa, 30 September 2025 – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan kegiatan konseling psikologi dan hukum bagi para penyintas kekerasan seksual pada anak.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pendampingan komprehensif untuk membantu pemulihan kondisi psikologis penyintas sekaligus memberikan pemahaman terkait hak-hak hukum yang dapat diperoleh. Dalam proses konseling, para penyintas mendapatkan ruang aman untuk bercerita, didampingi oleh tenaga psikolog, serta diberikan edukasi mengenai langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh agar memperoleh keadilan.
UPTD PPA berkomitmen untuk terus hadir mendampingi penyintas kekerasan, tidak hanya dalam aspek perlindungan hukum, tetapi juga dalam pemulihan mental dan sosial. Melalui layanan konseling terpadu ini, diharapkan para penyintas mampu bangkit, memiliki rasa percaya diri, serta memperoleh perlindungan yang maksimal sesuai dengan regulasi yang berlaku.