Rabu, 3 Desember 2025 - UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng melaksanakan pendampingan sidang bagi seorang penyintas kekerasan seksual
Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari layanan perlindungan yang diberikan kepada penyintas, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum. Tim UPTD PPA hadir untuk memastikan penyintas mendapatkan dukungan penuh selama proses persidangan berlangsung, serta menjamin hak-hak penyintas tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran UPTD PPA dalam persidangan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak, serta memastikan setiap kasus kekerasan seksual ditangani dengan serius, empati, dan profesional.