Selasa, 14 Oktober 2025
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, S.IP, menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, menyampaikan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng Tahun Sidang 2025–2026 terhadap Ranperda dimaksud.
Sebelum membacakan tanggapan atas masukan dan pandangan umum dari seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng, Wabup Supriatna menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD yang telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda ke tahap berikutnya.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, dan dihadiri oleh para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Plt. Sekretaris Dewan DPRD Buleleng, Asisten Administrasi Umum Sekda Buleleng, para Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng, Camat se-Kabupaten Buleleng, serta Staf Ahli DPRD Kabupaten Buleleng.