(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sosialisasi Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi,

Admin daldukkbpppa | 10 Oktober 2025 | 17 kali

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi, bertempat di Ruang Rapat Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng, Jumat (10/10).


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman, kepedulian, serta kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengendalian dan pelaporan gratifikasi.


Gratifikasi sendiri merupakan salah satu bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas ASN. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang komprehensif bagi setiap pegawai agar mampu mengenali, menghindari, serta melaporkan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, para pegawai Dinas P2KBP3A diberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi, termasuk tata cara pelaporan melalui Klinik Pengendalian Gratifikasi (KENDALI) yang menjadi sarana resmi bagi ASN untuk berkonsultasi atau melaporkan dugaan gratifikasi. KENDALI diharapkan menjadi media edukatif yang memudahkan ASN dalam memahami batasan-batasan penerimaan hadiah, pelayanan, maupun bentuk pemberian lainnya dalam konteks tugas kedinasan.


Dalam arahannya, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dari penerapan nilai-nilai Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Ia menegaskan bahwa setiap ASN harus berani menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi keputusan atau kinerja dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan.


“Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pegawai Dinas P2KBP3A dapat menjadi contoh dan teladan dalam menerapkan budaya kerja yang bersih serta bebas dari praktik gratifikasi. Pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ungkapnya.


Kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta mendorong terciptanya budaya organisasi yang berintegritas dan profesional.