Selasa, 7 Oktober 2025 -Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng melalui Kepala Dinas bersama Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHP Anak) serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan audiensi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng,
Kegiatan audiensi ini dilaksanakan menindaklanjuti Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum tertanggal 17 Desember 2024. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi seluruh jajaran Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kekerasan seksual, serta berperspektif gender dan hak asasi manusia.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Buleleng menyampaikan rencana pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang akan melibatkan unsur eksternal, termasuk Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng sebagai salah satu mitra strategis di bidang perlindungan perempuan dan anak. Melalui audiensi ini, kedua belah pihak membahas mekanisme kerja sama, peran masing-masing lembaga, serta langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kerja dan pelaksanaan tahapan pemilu.
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng menyambut baik inisiatif Bawaslu dalam membentuk Pokja tersebut. Menurutnya, upaya ini sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Buleleng yang responsif terhadap isu kesetaraan gender serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
> “Kami sangat mengapresiasi langkah Bawaslu Kabupaten Buleleng yang berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kasus, sekaligus meningkatkan kesadaran bersama tentang pentingnya menciptakan ruang kerja yang sehat dan berkeadilan gender,” ujar Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng.
Sementara itu, perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa pembentukan Pokja ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kebijakan nasional, serta menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan seluruh unsur penyelenggara pemilu bekerja dalam lingkungan yang aman dan menghormati martabat manusia.
Melalui audiensi ini, Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng dan Bawaslu Kabupaten Buleleng sepakat untuk terus menjalin koordinasi dan sinergi dalam upaya pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja, sekaligus memperkuat jejaring perlindungan perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Buleleng.