(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pemetaan PKB/PLKB

Admin daldukkbpppa | 22 Desember 2025 | 95 kali

Senin, 22 Desember 2025 –Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Pemetaan PKB/PLKB yang bertempat di Aula Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melakukan refreshing serta peningkatan motivasi kinerja Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di lini lapangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menata kembali wilayah kerja binaan PKB/PLKB agar lebih efektif, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas P2KBP3A selaku pendayaguna PKB/PLKB memberikan arahan dan kesempatan kepada para pimpinan OPD-KB Kabupaten/Kota untuk melaksanakan rapat penataan wilayah kerja binaan (mutasi) PKB/PLKB di wilayah masing-masing. Proses penataan ini dilaksanakan dengan melibatkan pengampu PKB/PLKB di OPD-KB serta Ketua DPC IPeKB setempat.

Adapun beberapa poin penting yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan penataan dan pemetaan PKB/PLKB, antara lain:

Memperhatikan proporsi wilayah binaan PKB/PLKB dengan membandingkan jumlah Desa/Kelurahan yang dibina, dengan proporsi ideal yaitu 2–3 Desa/Kelurahan per PKB/PLKB.

Memperhatikan PKB/PLKB yang akan memasuki masa purna tugas (pensiun) atau mengundurkan diri dari jabatan, sehingga perlu segera disiapkan pengganti dan/atau penambahan wilayah binaan bagi PKB/PLKB pengganti.

Mempertimbangkan kondisi geografis wilayah binaan, khususnya bagi wilayah dengan akses yang sulit, sehingga dimungkinkan adanya pengurangan wilayah binaan.

Menetapkan minimal satu orang PKB/PLKB dengan jenjang Ahli pada setiap Kecamatan, serta menunjuk Koordinator Kecamatan KB dengan mengutamakan jenjang keahlian dimaksud.

Memperhatikan jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) serta pelaksanaan Program Bangga Kencana, seperti Kampung KB dan Lokus Quick Wins, sebagai wilayah garapan dengan mengutamakan PKB/PLKB jenjang keahlian Madya atau Muda.

Apabila diperlukan, dapat dilakukan pengusulan perpindahan wilayah binaan (mutasi) PKB/PLKB dengan menggunakan format usulan yang dapat diunduh melalui tautan http://bit.ly/4rLqK8y.

Selanjutnya, usulan penataan dan pemetaan ulang PKB/PLKB dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat hari Senin, 17 Desember 2025, guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penataan wilayah binaan PKB/PLKB di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih optimal, sehingga mendukung peningkatan kinerja dan keberhasilan pelaksanaan Program Bangga Kencana di tingkat lapangan.