(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Keterbukaan Informasi Publik

Admin daldukkbpppa | 10 Desember 2025 | 52 kali

Rabu, 10 Desember 2025 – Operator Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Kegiatan ini diikuti oleh para operator dan pengelola informasi dari berbagai Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.


Penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat. Melalui sesi pemaparan materi, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai tata kelola informasi publik yang efektif, mulai dari mekanisme permohonan informasi, standar operasional layanan, hingga prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka.


Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelatihan pembuatan berita sebagai upaya meningkatkan kompetensi peserta dalam menyusun konten informasi yang berkualitas. Dalam pelatihan tersebut, peserta dibimbing mengenai teknik penulisan berita yang baik, struktur penulisan yang benar, serta cara menyampaikan informasi publik agar mudah dipahami dan menarik bagi masyarakat. Kemampuan ini dinilai sangat penting, mengingat PPID memiliki peran sentral sebagai ujung tombak dalam penyediaan informasi resmi pemerintah.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh operator PPID di masing-masing Badan Publik dapat meningkatkan profesionalisme dan konsistensi dalam pengelolaan informasi publik. Dengan penguatan kapasitas ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng diharapkan mampu mewujudkan tata kelola informasi yang semakin transparan, responsif, dan mampu mendukung terbangunnya kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.