(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pelayanan KB (Keluarga Berkualitas)

Admin daldukkbpppa | 02 Januari 2023 | 1829 kali

Pelayanan KB

  1. Prioritas pelaksanaan KIE, konseling dan pelayanan KB di wilayah Kampung KB
  2. Wilayah dengan capaian peserta akseptor baru dan peserta akseptor aktif yang rendah
  3. Memiliki tenaga kompeten dalam memberikan konseling dan pelayanan
  4. Pedoman/panduan dalam memberikan konseling yaitu lembar balik ABPK (Alat Bantu Pengambilan Keputusan) ber-KB
  5. Bus pelayanan sesuai standar dan layak pakai untuk tempat pelayanan akseptor
  6. Tersedia alat dan obat kontrasepsi sesuai kebutuhan
  7. Foto copy dokumen pendukung lain seperti KTP dan Kartu BPJS/KIS akseptor
  8. Adanya perlengkapan administrasi yang di

a. Form K I

b. Form K IV

c. Form Intermed concent

d. Kegiatan hasil pelayanan

e. Form penerimaan dan pengeluaran alat kontrasepsi

Perlengkapan administrasi yang diperlukan selama proses pelayanan

  1. Form K I
  2. Form K IV
  3. Form Intermed concent
  4. Kegiatan hasil pelayanan
  5. Form penerimaan dan pengeluaran alat kontrasepsi


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Penggerakan PUS yang belum ber-KB oleh tenaga PLKB (Petugas Lapangan KB) yang di koordinir oleh Kordinator PKB/PLKB setempat
  2. Melaporkan hasil penggarapan dan memeriksa jadwal pelaksanaan kegiatan terkait waktu dan tempat pelayanan
  3. Pejabat Fungsional yang bertanggungjawab terhadap pelayanan KB dalam merencanakan jadwal kegiatan  sesuai kebutuhan dan anggaran yang tersedia
  4. Membuat surat pelaksanaan kegiatan sesuai perencanaan atas persetujuan kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kepala Bidang
  5. Berkoordinasi dengan Lembaga atau Instansi terkait dengan pelaksanaan kegiatan
  6. Melaksanakan pelayanan sesuai rencana kegiatan
  7. Melaporkan hasil pelayanan kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng.

Jangka Waktu Pelayanan

6 (Enam) Jam Pukul 09.00 s/d 15.00 wita

Biaya/Tarif

Tidak dikenakan biaya (Gratis)

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Kotak saran
  2. Website: http://daldukkbpppa.bulelengkab.go.id
  3. Telepon: (0362) 21648
  4. Email: ka.kbppbll@gmail.com

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Cek di tempat akseptor
  2. Koordinasi internal
  3. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Waktu Pelayanan

Sesuai rencana kegiatan yang sudah terjadwal

(Alur Pelayanan KB/TKBK dapat dilihat pada tautan dibawah ini)

Download disini