(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pelayanan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)

Admin daldukkbpppa | 02 Januari 2023 | 515 kali

Persyaratan

Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dan/atau pendamping dari korban datang dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Kartu identitas pelapor dan/atau pendamping
  2. Surat Keterangan bila korban dirujuk dari institusi atau lembaga lain
  3. Mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
  4. Mengisi formulir yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
  5. Prioritas memberikan layanan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan
  6. Gangguan dalam diri perempuan dan anak sebagai akibat cedera fisik dan/atau emosional
  7. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Korban datang langsung ke kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak atau rujukan dari Pelayanan Perempuan dan anak Polres atau dari Desa
  2. Mengisi data identitas diri
  3. Petugas menerima laporan yang akan ditindaklanjuti dengan memberikan pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum
  4. Memberikan konsultasi psikologis
  5. Pengaduan melalui pelapor, petugas mendatangi korban
  6. Rujukan balik dari asal rujukan

Jangka Waktu Pelayanan

Menyesuaikan, tergantung kasus yang dilayani

Biaya/Tarif

Tidak dikenakan biaya (Gratis)

Produk Pelayanan

  1. Pendampingan hukum dan pemulihan psikologi bagi korban
  2. Memberikan informasi tentang status yang berkaitan dengan tindak kekerasan perempuan dan anak
  3. Memediasi konsultasi hukum dan pendampingan anak

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Kotak saran
  2. Website: http://daldukkbpppa.bulelengkab.go.id
  3. Telepon: (0362) 21648
  4. Email: ka.kbppbll@gmail.com

Waktu Pelayanan

Senin s/d jumat (Setiap Jam Kerja)

(Alur Pelayanan P2TP2A dapat dilihat pada tautan dibawah ini)

Download disini