Persyaratan
Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dan/atau pendamping dari korban datang dengan persyaratan sebagai berikut:
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Pelayanan
Menyesuaikan, tergantung kasus yang dilayani
Biaya/Tarif
Tidak dikenakan biaya (Gratis)
Produk Pelayanan
Penanganan Aduan, Saran dan Masukan
Waktu Pelayanan
Senin s/d jumat (Setiap Jam Kerja)
(Alur Pelayanan P2TP2A dapat dilihat pada tautan dibawah ini)