Pasal 8 dijelaskan indikator KLA untuk klaster hak sipil dan kebebasan melibuti huruf a meliputi:
(a) persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran;
(b) tersedia fasilitas informasi layak anak; dan
(c) jumlah kelompok anak, termasuk Forum Anak, yang ada di kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
Selanjutnya dalam pasal 9 disebutkan indikator KLA untuk klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif meliputi huruf
(a) persentase usia perkawinan pertama di bawah 18
(delapan belas) tahun;
(b) tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak; dan
(c) tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak.
Pasal 10 PP tersebut mengat ur indikator KLA untuk klaster kesehatan dasar dankesejahteraan yang meliputi
(a) angka kematian bayi;
(b) prevalensi kekurangan gizi pada balita;
(c) persentase air susu ibu (ASI) eksklusif;
(d) jumlah pojok ASI;
(e) persentase imunisasi dasar lengkap;
(f) jumlah lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental;
(g) jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan;
(h) persentase rumah tangga dengan akses air bersih; dan (i) tersedia kawasan tanpa rokok.
Kemudian pasal 11 mengatur indikator KLA untuk klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya meliputi huruf (
(a) angka partisipasi pendidikan anak usia dini;
(b) persentase wajib belajar pendidikan 12 (dua belas) tahun; © persentase sekolah ramah anak;
(d) jumlah sekolah yang memiliki program, sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah; dan
(e) tersedia fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak, di luar sekolah, yang dapat diakses semua anak.
Pasal 12 menjelaskan indikator KLA untuk klaster perlindungan khusus meliputi huruf
(a) persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus dan memperoleh pelayanan;
(b) persentase kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice);
(c) adanya mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak; dan
(d) persentase anak yang dibebaskan dari bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk anak.
Selanjutnya pada pasal 13 ayat (1) setiap indikator KLA diberi ukuran dan nilai dan (2)besaran ukuran dan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri.