Sosialisasi Trafficking di Kecamatan Busungbiu
Human trafficking merupakan salah satu isu strategis dalam upaya pemberdayaan perempuan, yang menjadi perhatian serius pemerintah baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Peraturan daerah yang berisi kebijakan mengenai penghapusan human trafficking pertama kali disusun di Kabupaten Indramayu, yang notabene merupakan daerah dengan tingkat human trafficking yang tinggi di Indonesia. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang diketahui, dipahami, dan diimplementasikan oleh masyarakat yang menjadi sasarannya. Diperlukan penyusunan strategi komunikasi yang tepat agar apa yang menjadi tujuan dari kebijakan tersebut dapat tercapai. Oleh karena itu, penelitian ini bermaksud untuk mengungkap mengenai strategi komunikasi yang dilakukan dalam sosialisasi kebijakan penghapusan human trafficking di Kabupaten Indramayu, yang terdiri dari strategi komunikator, strategi pesan dan khalayak, serta strategi media.