Pelaku trafficking diartikan sebagai seorang yang melakukan atau terlibat dan menyutujui adanya aktivitas perekrutan, transportasi, perdagangan, pengiriman, penerimaan atau penampungan atau seorang dari satu tempat ke tempat lainnya untuk tujuan memperoleh keuntungan. Orang yang diperdagangkan (korban trafficking) adalah seseorang yang direktur, dibawa, dibeli, dijual, dipindahkan, diterima atau disembunyikan, sebagaimana disebutkan dalam definisi trafficking pada manusia termasuk anak, baik anak tersebut mengijinkan atau tidak.
Inti dari trafficking anak adalah adanya unsur eksploitasi dan pengambilan keuntungan secara sepihak. Eksploitasi disini diartikan sebagai tindakan penindasan, pemerasan, dan pemanfaatan fisik, seksual, tenaga, dan atau kemampuan seorang oleh pihak lain yang dilakukan sekurang-kurangnya dengan cara sewenang-wenang atau penipuan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar pada sebagian pihak.