Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seks Komersial Anak yang diadakan di 9 Desa di 9 Kecamatan, sosialisasi ini bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seks Komersial Anak yang belakangan ini marak terjadi, dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mampu memahami lebih dalam tentang cara pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang dan Eksploitasi Seks Komersial Anak. Adapun peserta sosialisasi ini ialah :
1. Tokoh Masyarakat
2. Ketua PKK
3. Tokoh Agama
4. Kadus
5. PLKB
6. Kader Posyandu
7. Kader BKB
8. Kader KDRT
Download disini