(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

SOSIALISASI GERAKAN NASIONAL ANTI KEKERASAN SEKSUAL

Admin daldukkbpppa | 19 November 2018 | 396 kali

Sosialisasi Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Pada Anak pada Tanggal 16 Nopember 2018 di SDN 3 Kubutambahan 

Pemerintah bersama masyarakat, dunia usaha, dan media massa, termasuk kelompok anak melakukan berbagai upaya dalam membangun pemahaman yang memperhatikan kepentingan terbaik anak, dengan memastikan bahwa: (1) anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain; (2) setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; (3) setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau denganorang lain; (4) setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; (5) setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.