(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

RAPERDA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

Admin daldukkbpppa | 16 Januari 2019 | 326 kali

Komisi IV DPRD Buleleng mengadakan audensi dengan LBH APIK Provinsi Bali, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB-PP dan Perlindungan Anak diruang gabungan komisi DPRD Buleleng selasa (15/1). Audensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Ir. Gede Wisnaya Wisna didampingi anggota Komisi IV dan Anggota Bapemperda DPRD Buleleng. hadir dalam undangan Sekretaris LBH APIK Provinsi Bali Luh Putu Anggreni,SH, Ketua P2TP2A Kadek Riko Wibawa dan dari KB-PP diwakili oleh Kasi Data Gender Anak dan keluarga Putu Agustini Juniari,S.Sos, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Ni Nyoman Juniari,S.Sos dan Kasi Kelembagaan Pengarustamaan Gender Ir. Ida Ayu putu Gayatri. Dalam pemaparannya Gede Wisnaya Wisna menyambut baik audensi yang dilakukan LBH APIK Provinsi Bali yang melibatkan OPD serta penggerak kemanusian yang ada di Kabupaten Buleleng. Ketua Komisi IV Gede Wisnaya Wisna juga memberikan ruang masukan terkait dengan ranperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan kepada semua pihak untuk bisa nantinya dipakai bahan materi dalam pembahasan ranperda sehingga nantinya menghasilakan perda yang hampir sempurna. Menurut Sekretaris LBH APIK Provinsi Bali Luh Putu Anggreni, SH, mengapresiasi kepada Komisi IV DPRD Buleleng yang sudah merespon surat permintaan audensi dari LBH APIK Provinsi Bali terkait dengan pembahasan Ranperda Perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Menurutnya ranperda ini sangat penting karena salah satu fakta dilapangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan banyak dilakukan oleh orang terdekat seperti orang tua dan pamannya sendiri, untuk itu diperlukan rumah aman bagi para korban agar nantinya bisa dipakai tempat tinggal sementara. Selain itu, LBH APIK Provinsi Bali juga berharap dalam rancangan perda ini dimasukan terkait mekanisme tahapan-tahapan pelaksanaan perlindungan perempuan atau anak korban kekerasan mulai dari kepolisian, biaya rumah sakit dan rumah aman. Komisi IV DPRD Buleleng akan mengagendakan pembahasan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dimasa sidang pertama setelah Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda oleh Bupati Buleleng melalui pansus yang ada di DPRD Buleleng.