Rabu, 11 Juni 2019 dilaksanakannya Pembinaan KKG-KKBPK-KES di Desa Sidatapa
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera merupakan dasar pelaksanaan program KB. Namun dalam perkembangannya terjadi perubahan menjadi UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Mengacu pada perubahan UU tersebut, sebutan program KB berubah menjadi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Perubahan ini membawa dampak dan implikasi terhadap program dan kegiatan selanjutnya.
Perubahan diawali terjadinya reformasi tahun 1997/1998 dan otonomi daerah tahun 2003/2004 sehingga banyak terjadi pergantian di lingkungan strategis bagi pelaksanaan program. Pergantian itu dilakukan lembaga pemerintah maupun swasta yang kemudian mempengaruhi pola pikir masyarakat. Kondisi ini secara tidak langsung berimbas pada pelaksanaan program KKBPK.