Pembinaan kb krama bali dibalai penyuluhan kecamatan banjar yang dilaksanakan pada hari Rabu,06 Novemner 2019
Gubernur Koster lakukan melalui surat Instruksi Gubernur Bali Nomor 1545 tahun 2019 tentang Sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) Krama Bali. Instruksi yang ditandatangani oleh Gubernur Koster itu setidaknya berisi tiga poin utama. Pertama, agar bupati dan wali Kota se-Bali segera menghentikan kampanye dan sosialisasi Keluarga Berencana (KB) dengan 2 (dua) anak cukup atau 2 (dua) anak lebih baik kepada jajarannya yang menangani urusan keluarga berencana.Kemudian yang kedua, memerintahkan seluruh jajarannya urusan keluarga berencana agar mengampanyekan dan menyosialisasikan Keluarga Berencana (KB) Krama Bali berdasarkan kearifan lokal, yang diarahkan untuk mewujudkan manusia/krama Bali yang unggul dan berkualitas.Terakhir dalam surat tersebut Gubernur Koster meminta agar instruksi ini harus dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab sebagai pelaksanaan visi Pembangunan Daerah Bali.