(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PELAYANAN KB GRATIS DAN PUP SMEAR DI DESA JAGARAGA

Admin daldukkbpppa | 13 Februari 2019 | 268 kali

EDOMAN ATAU SOP PELAYANAN KELUARGA BERENCANA (KB) GRATIS

 Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang no.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga.
  2. Undang-Undang no 23 Tahun 2014 tentang Pengendalian pembinaan dan kesertaan KB

ALUR UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KB GRATIS

PLKB Kecamatan → memberikan penyuluhan  kepada masyarakat → masyarakat mendapatkan informasi tentang pelayanan KB gratis → masyarakat dikumpulkan sesuai dengan jadwal penyuluhan → diberikan konseling kepada calon akseptor agar dapat memahami dan dapat menentukan alat kontrasepsi yang akan dipakai → setelah akseptor memutuskan alat kontrasepsi yang akan di pakai → mendaftar kemeja pendaftaran yang akan di catat oleh petugas PLKB kedalam kartu K1 ,  K4 , Inform Consent → setelah mendaftar akseptor akan dilakukan pemeriksaan fisik ( TD, BB, Palpasi, PD, Lab dan wawancara  yang dilakukan oleh petugas medis) → kemudian akseptor di berikan pelayanan KB sesuai dengan keinginan dan cocok digunakan oleh akseptor → setelah pelayanan akseptor diberikan konseling tentang perawatan pasca pemasangan KB  (Tanggal  Kontrol, komplikasi, perawatan pasca pemasangan, ingatkan akseptor tentang tanggal pemasangan dan pelepasan/pencabutan kembali)