Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng Khususnya bidang Perlindungan Perempuan dan Anak melaksanakan Pelatihan PATBM (perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat) dimana yang dibuka oleh bapak kepala dinas PPKBPPPA. Kabupaten Buleleng dan di dampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 November 2019 bertempat di ranggon sunset. Pengertian dari Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak. Gerakan tersebut dapat dikelola dengan menggunakan dan mengembangkan fungsi struktur kelembagaan yang sudah ada atau jika diperlukan dengan membangun struktur kelembagaan baru.
Terpadu adalah pemahaman tentang kesatuan semua aspek dan komponen kegiatan perlindungan anak yang dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat dengan mensinergikan berbagai sumber tersedia (secara terkoordinasi). Kegaiatan terpadu harus memiliki tujuan yang bersifat luas sebagai sebuah kontinum yaitu mulai dari promosi hak anak, pencegahan, deteksi dan penanganan sejak dini hingga yang kompleks dengan melakukan perubahan-perubahan secara menyeluruh terhadap masyarakat, keluarga, dan anak. Untuk menghilangkan/mengurangi faktor-faktor penyebab permasalahan dan risiko-risiko kekerasan terhadap anak yang telah atau mungkin terjadi, baik pada anak, keluarga, masyarakat. Konsep Terpadu juga mengandung makna mendayagunakan berbagai sumber daya secara optimal, termasuk melibatkan berbagai unsur masyarakat, mensinerginakan dukungan sumber daya masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.Berbasis Masyarakat yaitu merupakan upaya yang memberdayakan kapasitas masyarakat untuk dapat mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif dalam mencegah dan memecahkan permasalahan yang ada secara mandiri. Masyarakat yang dimaksud dalam konteks gerakan ini adalah komunitas (kelompok orang yang saling berinteraksi) yang tinggal di suatu batas-batas administrasi pemerintahan yang paling kecil, yaitu desa/kelurahan. Tujuan dari program PATBM sesuai dengan pengembangan indicator Kota/Kabupaten Layak Anak untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan menanggapi kekerasan pada anak di Indonesia.