Tujuan pengembangan DLA adalah untuk meningkatkan kepedulian aparat desa,masyarakat dan dunia usaha di wilayah tersebut dalam upaya mewujudkanpembangunan desa yang ramah terhadap pemenuhan hak, kebutuhan dan kepentinganterbaik bagi anak, menyatukan potensi sumber daya manusia, keuangan, saranaprasarana, metoda dan teknologi yang ada pada pemerintahan desa, masyarakat serta perusahaan yang ada di desa/kelurahan dalam memenuhi hak anak, melaksanakankebijakan pemenuhan hak anak melalui perumusan strategi dan perencanaanpembangunan desa dan.untuk memperkuat peran dan kemampuan pemerintah desadalam mewujudkan pembangunan di bidang perlindungan anak dan pemenuhan hakanak.