Diskusi kelompok membahas 7 prasyarat PUG yang di laksanakan di daerah bersama kementrian PPPA RI dalam acara bimtek peningkatan kapasitas kelembagaan PUG dan capaian kinerja pelaksnaan PUG di kabupaten Sleman jogyakarta. Kelompok kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) sebagaimana yang diatur oleh Permendagri No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG dalam Pembangunan Daerah sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota belum terbentuk, sehingga Tupoksi Pokja PUG belum dapat berfungsi sebagaimana diharapkan. Pasal 8 dan 13 tentang Koordinator Pelaksanaan PUG dan Pasal 9 dan 14 tentang Kepala Sekretariat adalah Kepala SKPD Pemberdayaan Masyarakat,