Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan pada dasarnya dimulai sejak Intruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan. Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 dinyatakan bahwa PUG merupakan salah satu arus utama yang harus dilaksanakan dalam pembangunan disamping pengarusutamaan pembangunan yang berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sedangkan pelaksanaan PUG di daerah telah diamanatkan dalam Permendagri No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di daerah, namum dalam Permendagri tersebut lebih fokus kepada pengaturan sistim perencanaan daerah yang responsif gender, sedangkan pengaturan tentang sistim penganggaran dengan menggunakian instrumen analisis gender dan gender budget statement ( pernyataan anggaran gender) belum diatur