(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DESA SULAIMAN

Admin daldukkbpppa | 27 Juni 2019 | 354 kali

Pelaksanaan Pengarusutamaan  Gender  (PUG) dalam pembangunan pada dasarnya dimulai sejak Intruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan  Gender  (PUG) dalam pembangunan. Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 dinyatakan bahwa PUG merupakan  salah satu arus utama yang harus dilaksanakan dalam pembangunan disamping pengarusutamaan   pembangunan yang  berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Sedangkan pelaksanaan  PUG di daerah telah diamanatkan dalam Permendagri No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan  PUG di daerah, namum dalam Permendagri tersebut lebih fokus kepada pengaturan sistim perencanaan daerah yang responsif gender, sedangkan pengaturan tentang sistim penganggaran dengan menggunakian instrumen  analisis gender dan gender budget statement ( pernyataan  anggaran gender) belum diatur