Selasa, 22 Agustus 2023 | Waktu 08.00 WITA - Selesai
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng menghadiri pertemuan dalam agenda Rapat Koordinasi Persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 yang dilaksanakan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng bertempat di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Pembentukan peraturan Daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi Daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus Daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di Daerah. Atas dasar itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan.
Sekda Buleleng memimpin rapat Persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2024.
Dalam paparannya, Sekda Buleleng menekankan bahwa Produk Hukum Daerah Kabupaten Buleleng tahun 2024, harus disusun dan dipersiapkan dengan sungguh-sungguh. Karena setiap peraturan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Pembuatan produk-produk hukum daerah, juga merupakan bagian dari penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK). Ketepatan dalam pembuatan produk hukum daerah tahun mendatang, akan sangat menentukan apakah bisa melangkah dengan regulasi-regulasi baru yang ada. Terlebih, pada tahun lalu Kabupaten Buleleng mendapatkan penghargaan terbaik dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH). Ke depan, diharapkan hal tersebut hisa dipertahankan sekaligus meningkatkan kualitas kebijakan-kebijakan daerah yang ditetapkan.
Pertemuan ini dikoordinir langsung melalui sambutan dan arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng serta turut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Buleleng, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng, seluruh Kepala Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, seluruh Kepala Badan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupten Buleleng, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dan seluruh Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.