(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah

Admin daldukkbpppa | 14 Mei 2025 | 116 kali

Rabu 14 Mei 2025 – Sekretaris Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng, Nyoman Suyasa, SE, M.AP, menghadiri kegiatan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah yang dilaksanakan di ruang rapat Kesbangpol,


Pemerintah Kabupaten Buleleng bergerak cepat merespons instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah. Langkah strategis ini bertujuan memperkuat pengawasan, menjaga stabilitas, serta mencegah potensi gangguan sosial sejak dini.


Pembentukan Satgas ini dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.


Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 10 Mei 2025, yang mewajibkan seluruh kepala daerah membentuk Satgas sejenis di wilayah masing-masing.


“Satgas ini dibentuk sebagai bentuk kesiapsiagaan daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Tugasnya meliputi pemantauan, pencegahan, hingga penanganan potensi gangguan dari aksi premanisme maupun kegiatan ormas yang menyimpang dari ketentuan hukum,” ungkapnya.


Dengan terbentuknya Satgas ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap terciptanya koordinasi yang solid antarinstansi dalam menjaga kondusivitas daerah, serta menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat