(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022

Admin daldukkbpppa | 04 Agustus 2022 | 144 kali

Kamis, 04 Agustus 2022 | Waktu 09.00 WITA - Selesai

Kasubag Umum dan Keuangan didampingi Staf Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng menghadiri zoom meeting terkait Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi badan publik serta persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2022, kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu lingkup Pemerintahan.

Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, sejak tahun 2015 sampai 2021 melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada penyelenggara layanan guna mengukur kualitas pelayanan publik dan meminimalisir perilaku maladministrasi penyelenggara layanan publik. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2022 Ombudsman akan melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada 25 Kementerian, 14 Lembaga, dan 548 Pemerintah Daerah sebagaimana terlampir.

Ombudsman akan menilai penyelenggaraan layanan mulai dari kompetensi, sarana prasarana, standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan, serta menilai persepsi masyarakat terhadap penyelenggara layanan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Tim Penilai dari Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Ombudsman akan melakukan pengambilan data pada bulan Agustus s.d Oktober 2022. 

Prinsip-prinsip penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Objek: Unit Layanan di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah

2. Metode: Wawancara, Observasi, dan Studi Dokumen

3. Variabel dan Indikator: Kompetensi Penyelenggara Layanan, Sarana Prasarana, Pengelolaan Pengaduan, dan Ketersediaan Standar Pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4. Output: Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik

5. Biaya: Tidak dipungut/dikenakan biaya apapun

Kegiatan ini di koordinir/narasumber langsung oleh Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Bali dan dibuka Robert Na Endi Jaweng, MAP serta dihadiri oleh perwakilan setiap Ketua PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pembantu pada instansi OPD se-Kabupaten Buleleng.