Minggu, 22 Juni 2025 - Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng Hadiri Pembukaan Kursus Orientasi Satuan Karya Pramuka Kwartir Cabang Buleleng Tahun 2025
SMK Negeri Bali Mandara menjadi lokasi pelaksanaan Kursus Orientasi Satuan Karya (Saka) Pramuka Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Buleleng Tahun 2025 yang dibuka pada Sabtu, 22 Juni 2025. Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng turut hadir dalam kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas pembina dan instruktur Saka di wilayah Kabupaten Buleleng.
Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal yang menjadi bagian integral dalam sistem pendidikan nasional. Dengan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan, moral, serta keterampilan hidup, Gerakan Pramuka terus menunjukkan perannya dalam membentuk karakter generasi muda yang tangguh, mandiri, dan bertanggung jawab. Di tengah dinamika zaman dan tantangan global, peran Gerakan Pramuka kian krusial sebagai benteng moral dan wadah pengembangan diri bagi kaum muda.
Satuan Karya Pramuka (Saka) menjadi salah satu pilar penting dalam struktur pembinaan Gerakan Pramuka. Saka dirancang sebagai sarana pengembangan minat, bakat, dan keterampilan anggota Pramuka Penegak dan Pandega melalui kegiatan berbasis keahlian di berbagai bidang. Melalui Saka, para anggota tidak hanya memperoleh keterampilan teknis, tetapi juga nilai-nilai kepemimpinan, tanggung jawab sosial, serta kemampuan kerja sama tim.
Agar proses pembinaan di lingkungan Saka dapat berjalan optimal, dibutuhkan sumber daya manusia yang andal dan kompeten, khususnya dari kalangan Pimpinan dan Instruktur Saka. Keduanya memegang peran strategis dalam menjalankan fungsi edukatif, fasilitatif, sekaligus inspiratif dalam membina generasi muda. Namun demikian, tantangan seperti keterbatasan pemahaman peran dan minimnya kemampuan teknis serta pedagogis masih kerap ditemukan di lapangan.
Oleh karena itu, Kursus Orientasi ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman komprehensif mengenai dasar-dasar Gerakan Pramuka, struktur organisasi, regulasi dan kebijakan, serta metode pembinaan yang efektif dan kontekstual. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kapasitas SDM, dan memperkuat sinergi antar unsur pembina di lingkungan Saka.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan akan lahir kader-kader kepramukaan yang profesional, berintegritas, dan siap menjadi garda terdepan dalam mendidik serta membina generasi muda Indonesia.
Dasar Pelaksanaan Kegiatan:
1. Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Munas XI Gerakan Pramuka Tahun 2023 No. 07/Munas/2023 tentang AD/ART Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwarnas No. 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Saka.
4. Keputusan Kwarnas No. 220 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwarnas No. 223 Tahun 2007 tentang Organisasi, Tugas Pokok, dan Tata Kerja Kwartir Cabang.
6. Keputusan Kwarda Bali No. 032 Tahun 2020 tentang Susunan Kepengurusan Kwarcab Buleleng Masa Bakti 2020–2025.
7. Keputusan Kwarda Bali No. 032 Tahun 2020 tentang Susunan Kepengurusan Kwarcab Buleleng Masa Bakti 2020–2021.
8. Keputusan Bupati Buleleng No. 240/625/HK/2020 tentang Susunan Keanggotaan Pengurus dan Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwarcab Buleleng Masa Bakti 2020–2025.
9. Hasil Rapat Koordinasi Pengurus dan Andalan Kwarcab Buleleng terkait Pelaksanaan Rakercab Tahun 2025.