(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Badan Publik Tahun 2022

Admin daldukkbpppa | 20 September 2022 | 89 kali

Selasa, 20 September 2022 | Waktu 08.30 WITA - Selesai

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng menghadiri zoom meeting terkait Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Badan Publik Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali guna mengetahui pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Badan Publik serta persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2022, kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Desa di wilayah Provinsi Bali.

Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, sejak tahun 2015 sampai 2021 melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada penyelenggara layanan guna mengukur kualitas pelayanan publik dan meminimalisir perilaku maladministrasi penyelenggara layanan publik. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2022 Ombudsman akan melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada 25 Kementerian, 14 Lembaga, dan 548 Pemerintah Daerah.

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Provinsi Bali dilaksanakan mulai bulan oktober sampai dengan desember 2022, dimana pelaksanaannya akan dilaksanakan secara elektronik (e-Monev) dengan terlebih dahulu mengisi kuesioner secara Mandiri (Self Assessment Questionnaire) dan visitasi lapangan dalam rangka verifikasi dan validasi atas jawaban yang diisi pada kuesioner.

Prinsip-prinsip penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Objek: Unit Layanan di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah

2. Metode: Wawancara, Observasi, dan Studi Dokumen

3. Variabel dan Indikator: Kompetensi Penyelenggara Layanan, Sarana Prasarana, Pengelolaan Pengaduan, dan Ketersediaan Standar Pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4. Output: Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik

5. Biaya: Tidak dipungut/dikenakan biaya apapun

Kegiatan ini di koordinir/narasumber langsung oleh Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Bali dan dibuka melalui sambutan Sekda Provinsi Bali serta dihadiri oleh perwakilan setiap Ketua PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada Badan Publik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Desa di wilayah Provinsi Bali.