Jumat, 21 Juli 2023 | Waktu 09.00 WITA - Selesai
Putu Agustini, SST.Keb, M.A.P selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng bersama I Made Bagus Dharmantara selaku Ketua Panitia Perayaan HAN menghadiri acara dialog interaktif RRI Pro 1 Singaraja Hai Bali Ken-Ken dalam rangka memberikan Informasi pada masyarakat di Buleleng dengan topik "Mewujudkan Singaraja Sebagai Kota Layak Anak" sebagai narasumber yang dipandu presenter RRI Pro 1 Singaraja Riska Desiandra.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/ kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh serta berkelanjutan. Keseriusan Pemkab Buleleng dalam mewujudkan hal tersebut telah dilakukan upaya bersama Pemerintahan Daerah dengan dukungan DPRD yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak, Keputusan Bupati Buleleng No.242/190/HK/2022 tentang Gugus tugas Kabupaten Layak Anak tahun 2022. Tujuan penerapan KLA ini adalah untuk membangun inisiatif pemerintah Kabupaten/Kota untuk lebih responsif terhadap kepentingan anak baik dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan serta kemitraan dengan lembaga non pemerintah di bidang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius di masyarakat. Masalah ini menjadi semakin pelik, lantaran tak sedikit korban merasa malu dan takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng, jumlah kasus kekerasan pada anak per Juli 2023 berada pada angka 19 kasus, 10 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng Putu Agustini mengatakan, tindakan asusila yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban, hendaknya menjadi atensi bersama sebagai upaya pencegahan kasus di Gumi Den Bukit. Berkaca dari rentetan kasus yang terjadi, Kabid Agustini menekankan bahwa pola asuh anak di dalam keluarga menjadi hal yang sangat penting terhadap perkembangan psikologi pada anak. segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual, penting untuk disuarakan sebagai langkah memutus mata rantai rudapaksa yang terjadi di masyarakat. Akses layanan pengaduan Puspaga Shanti (Pelayanan Konsultasi/Konseling Pusat Pembelajaran Keluarga) masih dibuka luas, korban dapat memulai dari lingkup keluarga hingga pihak luar yang dipercaya untuk bercerita dan mendampingi kasus yang terjadi.