Perencana Ahli Muda dan Staf mewakili Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng menghadiri rapat teknis pemantapan penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi dokumen Grand Disign Kependudukan (GDPK) tahun 2025-2029 yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali dan Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, pada Selasa, 25 Juli 2025.
Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Dokuman GDPK ini merupakan langkah strategis yang diharapkan bisa disusun oleh Pemerintah Daerah melalui OPD KB di Kabupaten/Kota. Hal ini juga sekaligus menjalankan Peraturan Presiden No. 153 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota terkait yang menetapkan pedoman dan arah kebijakan pembangunan kependudukan daerah.
Perlu diketahui, Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng pada tahun 2025 ini masih berproses dalam menyusun Dokumen GDPK Periode 2025-2045. Pada tahapan penyusunan ini, perlu disinkronkan dengan peta jalan dan rencana aksi GDPK yang juga disusun secara beriringan terutama terkait target dan indikator sasaran Pembangunan Kependudukan.
Dokumen GDPK sangat penting keberadaannya untuk dijadikan pedoman dalam merumuskan kebijakan kependudukan yang komperhensif dan berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Selain itu, dokumen ini menjadi pedoman dalam perencanan, pelaksanaan, pemantauan serta evaluasi pembangunan kependudukan di daerah.
Melalui penyusunan dokumen peta jalan dan Rencana Aksi GDPK, Pimpinan Daerah bisa mengambil kebijakan strategis melalui proyeksi target dari indiktor-indikator kependudukan yang ada pada dokumen GDPK sesuai dengan isu strategis di masing-masing daerah.