Rabu, 20 Agustus 2025 - Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng melaksanakan Konseling Dispensasi Perkawinan.
Berdasarkan nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama dengan Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng, setiap calon pengantin yang mengajukan dispensasi perkawinan dilaksanakan konseling pranikah yang bertujuan untuk membantu calon pasangan bisa memahami diri sendiri, pasangan, dan tuntutan pernikahan. Konseling ini juga bertujuan untuk mempersiapkan pasangan secara mental dan emosional, serta membantu mereka mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah yang mungkin muncul di masa depan.
Konseling dilaksanakan oleh Konselor Psikologi dan Staf Administrasi Puspaga Shanti