(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Diseminasi Hasil Evaluasi Program Percepatan Penurunan Stunting Tk. Provinsi Bali Tahun 2022

Admin daldukkbpppa | 06 Desember 2022 | 81 kali

Selasa, 6 Desember 2022 | Waktu 08.00 WITA - Selesai

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng I Nyoman Riang Pustaka, S.IP menghadiri Diseminasi Hasil Evaluasi Program Percepatan Penurunan Stunting Tk. Provinsi Bali Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Bali bertempat di Combined Meeting Room II, Lt.4, Prime Plaza Hotel, Sanur.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Koordinasi rencana tindaklanjut menindaklanjuti pelaksanaan Evaluasi Pengawasan Program Percepatan Penurunan Stunting Triwulan IV 2022 dan Laporan Hasil Evaluasi Program Percepatan Penurunan Stunting yang telah dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali pada triwulan III Tahun 2022.

Adapun agenda yang dibahas dalam pertemuan ini yakni
1. Narasumber BPKP Perwakilan Provinsi Bali (Laporan Hasil Evaluasi Program Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2021 sampai dengan Semester I Tahun 2022);
2. Narasumber Dinas PMD, DUKCAPIL Provinsi Bali (Petunjuk Teknis Alur Koordinasi, Pelaporan, Analisa Data dan Publikasi Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Bali);
3. Narasumber Dinas Kesehatan Provinsi Bali (Sinergitas Kegiatan Intervensi Spesifik, Sensitif, Koordinatif dalam Rangka Program Percepatan Penurunan Stunting).

Kesimpulan Hasil RTL Kabupaten/Kota meliputi:

  1. Perbup/Perwali tentang Percepatan Penurunan Stunting belum sesuai dengan Perpres 72 dan RAN PASTI
  2. Belum seluruh Kab/Kota menyusun petunjuk teknis terkait percepatan penurunan stunting
  3. Belum seluruh Kab/Kota dilakukan pengawasan oleh Inspektorat Provinsi dan Kab/Kota
  4. Belum seluruh kab/kota melaksanakan penyelenggaraan pengasuhan stimulasi penanganan stunting untuk guru PAUD
  5. Belum seluruh kab/kota menetapkan kegiatan fasilitasi sebagai daerah ramah perempuan dan layak anak dalam percepatan penurunan stunting
  6. Belum seluruh kab/kota melakukan monev dan koordinasi dalam pelaksanaan intervensi spesifik, sensitive dan koordinatif percepatan penurunan stunting
  7. Tagging program kegiatan dan anggaran belum sesuai RKPD dan renja
  8. Laporan kinerja dan keuangan beberapa kab belum optimal
  9. Perumusan indikator sasaran dala RKPD belum memperhitungkan jumlah keluarga berisiko
Rekomendasi Rencana Tindaklanjut:
  1. Menyusun atau merevisi perbup/perwali tentang PPS sesuai dengan Perpres dan RAN PASTI tentang Kewenangan Desa/Kelurahan dalam Percepatan Penurunan Stunting
  2. Menyusun petunjuk teknis TPPS di Kab/kota
  3. Meningkatkan pembinaan, reviu dan pengawasan oleh Inspektorat
  4. Penguatan guru PAUD dalam pengasuhan stimulasi penanganan stunting
  5. Dibentuk daerah ramah perempuan dan anak bagi kab/kota yang belum memiliki
  6. Tagging program, kegiatan dan anggaran dimasukan dalam RKPD dan renja 2023
  7. TPPS dianggarkan pada tahun 2023
  8. Menyusun laporan kinerja dan keuangan sesuai dengan tagging anggaran
  9. Menggunakan basis data keluarga berisiko stunting dalam penyusunan indikator saran dalam RKPD

Kegiatan ini dikoordinir langsung melalui laporan Panitia Penyelenggara dan sambutan dan Arahan Wakil Gubernur serta dihadiri oleh peserta masing-masing OPD/Dinas di Kabupaten/Kota terkait.