Jumat, 23 September 2022 | Waktu 10.00 WITA - Selesai
Bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng dilaksanakan Rapat Koordinasi Pendampingan Anak (PH) terkait dengan surat permohonan pengawasan penegakan hukum terhadap anak di Kejaksaan Negeri Buleleng dan Pengadilan Negeri Buleleng kepada KPPAD Bali oleh tim pembela penegakan hukum dan keadilan di Singaraja yang dilaksanakan oleh Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali.
Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali adalah Lemabaga Negara Independen yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Bali No. 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
KPPAD memiliki fungsi dan tugas yakni:
1. Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam perencanaan program;
2. Melakukan koordinasi, sosialisasi dan penyuluhan tentang Perlindungan Anak;
3. Memberikan advokasi, pemantauan dan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan perlindungan anak;
4. Melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap pelaksanaan program dan penanganan kasus perlindungan anak di Daerah.
Kegiatan ini dibuka melalui sambutan dari Kepala Dinas didampingi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPKBPPPA Kabupaten Buleleng dimana kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Ketua Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini, SH dan bersama tim.