Selasa, 2 September 2025 – Operator Layanan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan di Unit IV Kantor Bupati Buleleng.
JDIH merupakan suatu sistem yang dibangun untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta sebagai sarana penyediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Kehadiran JDIH menjadi sangat penting di era digital saat ini, karena mampu mendukung transparansi hukum serta menjamin ketersediaan informasi hukum yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Dokumen hukum yang dikelola dalam JDIH tidak hanya terbatas pada produk peraturan perundang-undangan, tetapi juga meliputi:
Putusan pengadilan dan yurisprudensi,
Monografi hukum, Artikel dan majalah hukum, Buku hukum, Hasil penelitian dan pengkajian hukum, Naskah akademik, serta
Rancangan peraturan perundang -undangan.
Melalui sosialisasi ini, peserta dari berbagai perangkat daerah diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan dokumentasi hukum yang terintegrasi, sekaligus cara memanfaatkan sistem JDIH untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Bagi Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng, keberadaan JDIH memiliki peran strategis, khususnya dalam hal penyediaan rujukan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan terkait berbagai kebijakan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak. Dengan akses informasi hukum yang mudah, setiap kebijakan maupun program kerja dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Selain itu, JDIH juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, yaitu:
1. Transparansi hukum – masyarakat dapat dengan mudah memperoleh salinan produk hukum yang sah.
2. Kemudahan akses – informasi hukum dapat diakses secara daring tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.
3. Kepastian hukum – setiap informasi yang tersedia dalam JDIH adalah dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan perangkat daerah mampu mengoptimalkan fungsi JDIH, tidak hanya sebagai pusat dokumentasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik mengenai hukum. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel.