Senin, 20 Januari 2025 | 14.00 WITA - selesai
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Singaraja menyepakati kerja sama penyebaran informasi terkait tugas dan fungsi Dinas P2KBP3A melalui penandatanganan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman. MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas P2KBP3A dan Kepala LPP RRI Singaraja bertempat di Kantor RRI Singaraja. Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak serta Jafung KKB.