Selasa, 15 April 2025 /Waktu 11.00 WITA-Selesai
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng melaksanakan Konseling Lanjutan Dispensasi Pernikahan
Berdasarkan nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama dengan Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng, Setiap calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah dilaksanakan Konseling pranikah yang bertujuan untuk membantu calon pasangan bisa memahami diri sendiri, pasangan, dan tuntutan pernikahan. Konseling ini juga bertujuan untuk mempersiapkan pasangan secara mental dan emosional, serta membantu mereka mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah yang mungkin muncul di masa depan.
Konseling dilaksanakan oleh, Kepala UPTD PPA, Tenaga Ahli Hukum,Tenaga Ahli Psikologi dan staf Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng