Senin, 24 Pebruari 2025 II Waktu 15.00 wita-selesai
Pengadilan Agama Singaraja Mengadakan Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU ( Memorandum of Understanding ) antara Pengadilan Agama Singaraja dengan Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng di Kantor Pengadilan Agama Singaraja.
Perkawinan diatur oleh aturan hukum, baik itu hukum agama maupun hukum positif (negara) Perkawinan hanya diizinkan pada laki-laki dan perempuan yang sudah mencapai usia 19 tahun. Jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan , orang tua pihak pria dan orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. pernikahan dini menimbulkan dampak segi kesehatan dan psikologis bagi seorang remaja meski dapat dilaksanakan. Oleh karenanya diperlukan upaya untuk meminimalisir angka pernikahan di bawah umur demi ditegakkannya tujuan pernikahan sesungguhnya. Pengadilan sebagai salah satu instansi penegak hukum memiliki peran nyata dalam penekanan angka perkawinan dibawah umur.
Pengadilan Agama Singaraja bersinergi Dalam bentuk Nota Kesepahaman Bersama tentang Dinas P2KBP3A kabupaten Buleleng tentang Pengendalian Angka Perkawinan Usia Dini.