Selasa, 18 Juli 2023 | Waktu 10.00 WITA - Selesai
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan didampingi Pejabat Substansional Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan dalam agenda Talkshow Memahami UU tentang TPKS yang dilaksanakan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA RI secara daring melalui zoom meeting.
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi lebih lanjut mengenai UU tentang TPKS. Sebagaimana kita ketahui bersama, pada tanggal 9 Mei 2022 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dalam upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan serta penegakan hukum kasus-kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi di masyarakat. UU ini juga sebagai bentuk komitmen Negara hadir untuk memberikan jaminan perlindungan hukum, pemenuhan atas hak-hak korban kekerasan seksual, serta mendorong korban untuk berani bersuara (Dare to Speak Up). Adapun tujuan dilaksanakannya pertemuan ini yakni:
1) Memberikan wawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual melalui UU tentang TPKS;
2) Memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat terkait keterlibatan dan peran aktif dalam menanggulangi kekerasan seksual;
3) Mendorong korban kekerasan seksual untuk angkat bicara, melaporkan kasusnya, mencari perlindungan, dan restitusi di bawah payung hukum UU tentang TPKS;
4) Mensosialisasikan Kanal Perempuan dan Anak di RRI Play Go sebagai solusi bagi perempuan untuk dapat berdigital dengan aman serta memberdayakan diri mereka secara personal dan finansial melalui platform digital;
5) Memotivasi seluruh perempuan di Indonesia untuk tetap sadar terhadap isu-isu perempuan dan memberdayakan diri melalui edukasi dan literasi yang terdapat di Kanal Perempuan dan Anak RRI Play Go.
Pertemuan ini dikoordinir langsung melalui sambutan dan arahan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan didampingi para narasumber dalam memberikan pemaparan serta turut dihadiri peserta dari Pemerintah Daerah, Forum Anak, Organisasi Kemahasiswaan, Lembaga Masyarakat, Lembaga Profesi serta Dunia usaha lainnya.