Kamis, 26 Oktober 2023 | Waktu 09.00 Wita-Selesai
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng menghadiri pertemuan dalam agenda Bimbingan Teknis Penggunaan KKPD yang dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kab. Buleleng.
Pertemuan ini dilaksanakan dalam menindak lanjuti Surat dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng Nomor : 900/1505 /DP2KBP3A/2023 tanggal 11 September 2023 prihal Usulan Pengajuan Penggunaan KKPD.
Bimtek Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) memberikan gambaran kepada pemerintah mengenai konsep dasar KKPD dan tata cara penggunaan KKPD hinggal pelaksanaan pembayaran menggunakan KKPD. Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Pertemuan ini dikoordinir langsung melalui sambutan dan arahan Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng serta turut dihadiri Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng.