Kamis. 22 Februari 2024 /Waktu 10.00 WITA-Selesai
Dinas P2KBP3A dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang PPA dan Kepala Bidang PP melakukan koordinasi Dalam rangka penetapan Desa Layak Anak sekaligus pengenalan program PUSPAGA SANTI dari Desa/Kelurahan, sebagai tindak lanjut kebijakan
pemerintah dalam Perlindungan Perempuan dan Anak , dengan mendorong semua Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Perlindungan Anak melalui KLA (Kabupaten Layak Anak), sebagaimana yang di amanatkan dalam pasal 21 ayat 4Undang - undang nomor 53 tahun 2014, melalui penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Desa/Kelurahan di Kecamatan Kubutambahan.
Pertemuan ini di koordinir langsung Plt Kasi Sosial Kecamatan Kubutambahan dan dihadiri oleh Kepala Bidang PPA, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pejabat fungsional Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng.