Kamis, 21 Juli 2022 | Waktu 09.30 WITA - Selesai
Bertempat di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan didampingi staf Fungsional Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng menghadiri pertemuan dalam membahas pelaksanaan sosialisasi 3 (tiga) Perda di 9 (Sembilan) Kecamatan Kabupaten Buleleng, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 165 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah maka untuk melancarkan pelaksanaan penyebarluasan Peraturan Daerah, perlu dibentuk Tim sosialisasi.
Adapun tugas-tugas dari Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng ini nantinya bertugas dalam menginvetaris Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan atau auntentifikasi sebagai bahan sosialisasi, merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Daerah, memberikan sosialisasi Peraturan Daerah sesuai bidangnya dan bertanggung jawab dan melamporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini di koordinir langsung oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng serta dihadiri Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022, dimana pada kesempatan ini Dinas PPKBPPPA Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Kadek Dami, SE didampingi Ir. Ida Ayu Putu Gayatri.