Selasa, 11 Oktober 2022 | Waktu 14.00 WITA - Selesai
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng menerima kunjungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia cq. Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan dalam kegiatan Penilaian Anugerah Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Yuwana Asri di Kelurahan Banyuasri dimana kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 sampai dengan hari Kamis, 13 Oktober 2022.
Kegiatan dikoordinir langsung melalui sambutan Sekda Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd. dan Kepala Dinas P2KBP3A I Nyoman Riang Pustaka, S.IP didampingi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan beserta Pejabat Substansional Dinas. Dimana pada kesempatan ini dihadiri oleh masing-masing Anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (GT-KLA) Kabupaten Buleleng yang bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Buleleng.
Adapun agenda yang dilaksanakan pada hari pertama yakni Penjelasan Pengenalan Standardisasi dan Penilaian Capaian Anugrah RBRA, Metodologi Auditing, serta evaluasi hasil SA terakhir oleh pendamping setelah Itu dilakukan penilaian lapangan/RBA dan Penilaian dokumentasi RBA serta penilaian Lapangan/RBA pada malam hari yang dikoordinir oleh Lead Auditor & Auditor.
Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif, demi keberlangsungan tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh, baik fisik, spiritual, intelektual, sosial, moral, mental, emosional, dan pengembangan bahasa. Penyelenggaraan RBRA adalah untuk meningkatkan kualitas anak dalam hal kecerdasan intelektual, kecerdasan sosial budaya, kecerdasan Bahasa dan komunikasi serta keterampilan motorik dan fisik. Penyelenggaraan RBRA juga merupakan salah satu upaya percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada tahun 2030 yang diperkuat dengan disahkanya Peraturan Presiden (Perpres) No 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan RBRA akan sangat ditentukan oleh adanya kerjasama seluruh pemangku kepentingan di setiap tingkatan pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat dan pihak swasta yang memiliki komitmen terhadap penyelenggaraan RBRA. Pelaksanaan kebijakan RBRA memerlukan berbagai persyaratan, termasuk inisiatif dan inovasi pelaksanaan kebijakan perlu memperhatikan kebutuhan dan kendala yang ada di daerah.