Pemerintah saat ini masih terus gencar dalam menekan angka kasus Covid-19 baik dengan penerapan 3T, vaksinasi dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan penurunan tren kasus Covid-19, pemerintah mulai membuka fasilitas pusat perbelanjaan dan memperbolehkan Work From Office dengan kapasitas tertentu. Selain itu, pemerintah juga menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat utama untuk mengakses setiap fasilitas publik dengan kapasitas terbatas.
Berdasarkan hal tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng telah memfasilitasi setiap pegawai dan pengunjung berupa scan QR Code di setiap akses pintu masuk dan keluar kantor. Setiap pegawai dan pengunjung wajib untuk melakukan scan QR Code melalui aplikasi Pedulilindungi untuk mengetahui status vaksinasi yang bersangkutan. Adapun cara scan QR Code melalui aplikasi Pedulilindungi adalah sebagai berikut:
1. Pastikan aplikasi Pedulilindungi telah terpasang pada handphone
2. Log in ke dalam aplikasi dengan menggunakan email atau nomor handphone. Bagi yang belum memiliki akun, silahkan untuk membuat akun terlebih dahulu.
3. Pilih menu QR Code
4. Pindai / scan QR Code yang telah disediakan pada akses pintu masuk
5. Selanjutnya akan muncul status saudara, jika Hijau (telah mendapatkan vaksinasi dua kali dan sedang tidak terinfeksi Covid-19), Kuning (baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan sedang tidak terinfeksi Covid-19), Merah (belum vaksin sama sekali atau status vaksinasi tidak terdata pada sistem Pedulilindungi dan sedang tidak terinfeksi Covid-19), Hitam (belum vaksin sama sekali atau status vaksinasi tidak terdata pada sistem Pedulilindungi dan sedang terinfeksi Covid-19 atau merupakan kontak erat dari kasus terkonfirmasi positif Covid-19).
6. Tunjukan hasil scan QR Code pada petugas (Pegawai atau pengunjung yang diperbolehkan masuk adalah mereka dengan status berwarna hijau sedangkan warna kuning masih diberikan kelonggaran untuk dapat masuk namun dengan syarat wajib menerapkan protokol Kesehatan yang ketat).
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng telah menerapkan scan QR Code ini sejak Senin (20/09/2021). Dengan penerapan aplikasi Pedulilindungi ini dan juga protokol Kesehatan yang ketat diharapkan dapat menjadi kunci penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng khususnya.
Tautan Video Penerapan Scan QR Code Melalui Aplikasi Pedulilindungi Pada Setiap Akses Pintu Masuk dan Keluar Dinas PPKBPPPA Kabupaten Buleleng, bisa di klik pada link dibawah ini
YouTube: https://youtu.be/X74e5LYDzFM