Kamis, 21 Juli 2022 | Waktu 08.30 - 12.00 WITA
Bertempat di Ruangan Meet Space - Artotel Sanur Bali Jln. Kusuma Sari No.1 Sanur Bali, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak beserta Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Focus Group Discussion Pekerja Anak di Sektor Pariwisata yang dilaksanakan oleh ECPAT Indonesia.
ECPAT Indonesia pada tahun 2021 bekerja sama dengan ANVR (Asosiasi Agen Perjalanan dan Operator Tur Belanda) melakukan penelitian terkait pekerja anak yang dilakukan di dua wilayah Yogyakarta dan Bali. Tujuan dari kegiatan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran terhadap pekerja anak di sektor pariwisata. Hasil dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan ini nantinya agar mendapatkan gambaran rencana aksi yang dapat dilakukan untuk mencegah bahkan menghapus angka pekerja anak di kota Yogyakarta dan Bali.
Kegiatan FGD ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran terhadap beberapa pertanyaan terkait fenomena pekerja anak di sector pariwisata:
1. Siapakah pemangku kepentingan yang paling berkaitan dengan isu pekerja anak di Yogyakarta/ Bali dan informasi yang dimiliki mengenai skala (scale), cakupan (scope),
besarnya bahaya (severity) dan akar permasalahan pekerja anak serta akses anak-anak untuk mendapatkan layanan dasar (kesehatan, nutrisi, edukasi, perlindungan anak dan perlindungan sosial)? Dan bagaimana tingkat kesadaran dari pemangku kepentingan tersebut terkait dengan bahayanya pekerja anak dan bagaimana sikap mereka terhadap pekerja anak dan pendidikan?
2. Sejauh mana para pemangku kepentingan tersebut memiliki strategi untuk menghapus pekerja anak dan apa saja yang dapat dipelajari (keberhasilan dan kegagalan)?
3. Apa saja langkah-langkah yang mungkin dilakukan untuk menghapus pekerja anak dalam pariwisata di Yogyakarta/ Bali secara efektif dan terstruktur (termasuk terkait dengan jasa pemasok rantai) dan siapa kah yang dapat/ harus memegang peran dalam melakukan langkahlangkah tersebut (misalnya: untuk meningkatkan pendapatan)?
4. Kemungkinan biaya apa sajakah yang dikeluarkan dalam melakukan implementasi langkahlangkah tersebut dan pihak mana kah yang sanggup untuk berkontribusi secara finansial?
5. Sejauh mana pemangku kepentingan berkomitmen untuk mengimplementasikan langkahlangkah mitigasi (aktor-aktor dalam sektor pariwisata, pemerintah lokal, tokoh setempat, tokoh-tokoh berdasarkan organisasi, keluarga dan anak-anak sendiri)?
Kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Dr. Ahmad Sofian S.H, M.A selaku Koordinator Nasional ECPAT Indonesia serta dihadiri peserta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Buleleng, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Gianyar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Denpasar, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Buleleng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Gianyar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar, Dinas Sosial Kota Denpasar, Dinas Sosial Kab. Gianyar, Dinas Sosial Kab. Buleleng, Yayasan LAB, Yayasan LBH Bali, Perwakilan Forum Anak Bali, Akademisi, David Hizkia Tobing, S.Psi., M.A (Dosen Psikologi Sosial Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana), Sektor Pariwisata bidang Perhotelan/Akomodasi/Transportasi/Tour Guide Legal & Operation Manager Lalaland Estate Canggu, Tokoh Masyarakat, Anak Agung Gde Rai - Budayawan, Tokoh Seni dan Pendiri ARMA Museum Resort, Orang Tua dan Sekolah.